ADIRA FINANCE BITUNG DISOROT, ALEXIUS MENOLANG SIAP TEMPUH JALUR HUKUM Somasi Dipersoalkan, Cara Penyampaian Diduga Berdampak pada Nama Baik — Alexius Tuntut Klarifikasi dan Pertanggungjawaban

Terkini 13 Sep 2026 11:07 • 5 min read • 56 views • By Hafid Ahmad

Share berita ini

ADIRA FINANCE BITUNG DISOROT, ALEXIUS MENOLANG SIAP TEMPUH JALUR HUKUM Somasi Dipersoalkan, Cara Penyampaian Diduga Berdampak pada Nama Baik — Alexius Tuntut Klarifikasi dan Pertanggungjawaban
BITUNG — Persoalan antara Alexius Menolang dan Adira Finance Bitung memasuki babak yang semakin serius. Alexius mempertanyakan tindak lanjut serta kej...


BITUNG — Persoalan antara Alexius Menolang dan Adira Finance Bitung memasuki babak yang semakin serius. Alexius mempertanyakan tindak lanjut serta kejelasan penyelesaian atas persoalan somasi yang diterimanya.
Menurut Alexius, persoalan tersebut seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang mengenai dasar somasi, proses penyampaiannya, serta langkah penyelesaian yang akan dilakukan oleh pihak Adira Finance.
Ia menilai, sebagai perusahaan pembiayaan yang berhubungan langsung dengan konsumen, setiap penyampaian dokumen dan proses penanganan persoalan semestinya dilakukan secara profesional, proporsional, serta memperhatikan hak-hak konsumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
CARA PENYAMPAIAN SOMASI DIPERTANYAKAN
Salah satu hal yang menjadi keberatan Alexius adalah cara penyampaian dokumen somasi.
Alexius mengaku dokumen tersebut diduga dititipkan melalui warga dan menurut keterangannya tidak disampaikan menggunakan sampul tertutup. Jika benar demikian, Alexius menilai cara tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi membuat persoalan pribadi antara konsumen dan perusahaan diketahui pihak lain.
“Kami meminta penyelesaian kasus ini dan sampai sekarang saya belum mendapatkan jawabannya. Ada apa dengan pihak Adira Finance Bitung?” ujar Alexius.
Alexius mengaku akibat persoalan tersebut dirinya merasa malu dan dirugikan secara sosial karena informasi mengenai persoalan yang dihadapinya disebut menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat di Kampung Lembeh Batu, Kota Bitung.
Ia menegaskan, keberatannya bukan semata-mata mengenai adanya somasi, melainkan juga menyangkut bagaimana dokumen tersebut disampaikan serta dampak yang menurutnya timbul setelah penyampaian tersebut.
SOROT ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN
Alexius menyatakan persoalan ini perlu dilihat tidak hanya dari hubungan perdata antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, tetapi juga dari perspektif perlindungan konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain mengatur hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan, kenyamanan, keamanan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Dalam konteks tersebut, Alexius meminta Adira Finance menjelaskan secara terbuka dasar persoalan yang melatarbelakangi somasi, prosedur penyampaiannya, serta posisi hukum masing-masing pihak.
Ia juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui komunikasi langsung sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
POTENSI PERSOALAN HUKUM JIKA TERBUKTI MENIMBULKAN KERUGIAN
Alexius menyatakan dirinya sedang mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.
Ia menyebut, aspek yang akan dipertimbangkan bukan hanya hubungan pembiayaan, tetapi juga dampak yang menurutnya muncul dari cara penyampaian somasi.
Secara umum, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan kewajiban memberikan ganti kerugian apabila seseorang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian.
Selain itu, Pasal 1366 KUH Perdata berkaitan dengan tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian atau kurang hati-hati.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus melihat fakta, bukti, hubungan sebab-akibat, serta terpenuhinya unsur hukum dalam perkara konkret.
ALEXIUS: JALUR HUKUM BUKAN ANCAMAN, TAPI LANGKAH TERAKHIR
Alexius menegaskan bahwa dirinya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.
“Saya masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi kalau tidak ada kejelasan, saya siap menempuh jalur hukum karena saya merasa dirugikan, termasuk akibat dampak dari penyampaian somasi tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum bukan pilihan pertama. Ia mengaku masih mengutamakan komunikasi dan musyawarah untuk memperoleh titik terang.
Namun apabila komunikasi tidak menghasilkan penyelesaian, Alexius menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada lembaga atau aparat penegak hukum yang berwenang.
PERLINDUNGAN DATA DAN KERAHASIAAN KONSUMEN TURUT DISOROT
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah apabila dalam penyampaian dokumen kepada pihak lain terdapat informasi pribadi konsumen.
Dalam konteks perlindungan data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur mengenai perlindungan terhadap data pribadi dan pemrosesannya.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa data pribadi seseorang disampaikan atau dibuka kepada pihak yang tidak berkepentingan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta mengenai jenis data yang disampaikan, kepada siapa data tersebut diberikan, tujuan pemberian data, serta dasar hukum pemrosesannya.
Alexius meminta seluruh aspek tersebut dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak muncul persepsi sepihak di tengah masyarakat.
ADIRA FINANCE DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Alexius meminta Adira Finance Bitung tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Ia meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai:
Dasar dan substansi somasi yang disampaikan kepada dirinya;
Prosedur serta pihak yang ditugaskan menyampaikan somasi;
Alasan dokumen tersebut diduga disampaikan melalui pihak lain;
Apakah terdapat informasi pribadi Alexius yang ikut diketahui pihak yang tidak berkepentingan;
Langkah penyelesaian yang akan ditawarkan kepada Alexius; dan
Dasar hukum yang digunakan Adira Finance dalam proses penanganan persoalan tersebut.
Menurut Alexius, penjelasan resmi dari pihak perusahaan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
HAK JAWAB ADIRA FINANCE
Pemberitaan ini memuat keterangan dan keberatan dari Alexius Menolang. Berbagai dugaan mengenai cara penyampaian somasi, dampak terhadap nama baik, maupun potensi kerugian belum merupakan kesimpulan bahwa Adira Finance telah melakukan pelanggaran hukum.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, saksi, serta proses hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Adira Finance Bitung memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, tanggapan, maupun hak jawab atas seluruh keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak Adira Finance mengenai substansi somasi, mekanisme penyampaiannya, serta langkah penyelesaian persoalan tersebut masih dinantikan.
Catatan: Penyebutan Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata serta UU Perlindungan Konsumen dan UU PDP dalam pemberitaan ini merupakan rujukan terhadap ketentuan hukum yang berpotensi relevan berdasarkan persoalan yang disampaikan, bukan pernyataan bahwa seluruh unsur pelanggaran telah terbukti.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Hafid News